WOW! 2 Pelaku Curanmor Asal OKU Timur Beraksi di 20 TKP, Begini Nasibnya

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com — Dua sahabat pelaku pencurian di 20 TKP (tempat kejadian perkara) dengan mengunakan Senpi, berhasil diringkus anggota Satreskrim, Unit Ranmor Polrestabes, Palembang, pimpinan Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Minggu (6/4/2025), sekitar pukul 04.30.

Kedua pelaku yakni Budi Ardiansyah (32), dan temannya yakni Hermasnyah (36), warga Jalan Campang 3 Ilir Kelurahan Campang 3 Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur, saat berada di Oku Timur.

Peristiwa pencurian yang dilakukan kedua sabahat ini terkahir kali terjadi pada Jumat (4/4/2025), sekitar pukul 07.00, di Jalan A Yani Lorong Dua Saudara RT. 30/ 06 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.

Berawal, sekita pukul 23.30, korban yakni Imam Mustajib (21),
memarkirkan 1 unit sepeda motor di dalam garasi dalam keadaan tergembok. Lalu pada tanggal 04 april 2025 sekitar Jam 07.00, saat korban hendak kerja dan hendak menggunakan motor ternyata motornya sudah tidak ada lagi di garasi.

Kemudian, korban pun langsung mengecek CCTV, benarnya saja ternyata motornya sudah dicuri kedua pelaku pakai kendaraan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek SU II. Palembang.

” Jadi benar setelah mendapatkan laporan dari korban, kita membackup Polsek langsung melakukan penyelidikan,” Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie.

Baca juga: Ruben Onsu Nyaris Ditinggal Ivan Gunawan saat Salat Idulfitri

Lanjutnya, setelah Indetitas kedua pelaku sudah berhasil dikantongi dan keberadaan diketahui adanya di Oku Timur, saat itu petugas pun langsung menuju TKP dan langsung melakukan penangkapan.

“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Oku timur. Dan dari pengakuannya kedua beraksi sudah 20 kali beraksi ,” ungkap Harryo.

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Harryo petugas pun mengamankan 2 pucuk senjata api rakitan bersama 20 butir amunisi.

“Saat digeledah anggota menemukan 2 pucuk senpi rakitan dan 20 amunisi,” bebenya.

Selain itu, Harryo mengatakan petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit SP.Motor Kawasaki Ninja R, Plat R 5222 ZP, warna putih, atas nama CARTUM,
1 Buah Helm Warna Merah.

” Dan Video Rekaman Cctv, 1 Unit Hp merk Realme C35 Warna Hitam , 1 ( Bilah Senjata tajam Jenis Pisau Bersarung, 1 buah pahat dan 1 Set kunci leter Y,” bebernya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senpi keduanya terancam UU darurat dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Sedangkan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali didaerah Plaju seberang Ulu II dan IB I Palembang, sejak bulan September 2024 dan terakhir dibulan April 2025.

” Benar pak kami sering melakukan pencurian motor sebanyak 20 kali di kawasan Plaju, ” ungkapnya.

Ketika ditanya terkait Senpi, keduanya mengaku membeli senpi ini dari temanya seharga 1 pucuk senpi Rp 1,5 juta.

“Beli dari teman pak. Dan belum digunakan, untuk jaga jaga saja pak, ” aku mereka.(Kiki)