Indralaya, KRsumsel.com – Masyarakat di Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir heboh, pasalnya, seorang Kakek ber istri 2, yang berusia 59 tahun diduga mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih merupakan tetangga desanya sendiri.
Kakek berinisial A ini, telah diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengatakan, pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada 7 April 2025 lalu, usai pelaku mengakui perbuatannya.
“Awalnya korban diimingi THR oleh pelaku, setelah itu pelaku melancarkan aksinya,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu, 9 April 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Ilham mengungkapkan, awal mula peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 April 2025 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku di Desa Pinang Mas.
Baca juga: Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat Yang Digelar Pemkab Banyuasin
“Korban bersama teman-temannya datang ke rumah pelaku, dan memberikan THR kepada korban dan teman-temannya,” terangnya.
Namun, setelah teman korban pulang, kemudian korban dicabuli oleh pelaku yang telah memiliki dua orang istri tersebut.
“Caranya dengan memasukkan jari ke kemaluan korban,” jelasnya, sembari menambahkan, aksi pelaku, ternyata diceritakan korban kepada orang tuanya, lalu orang tua korban melaporkan yang dialami anaknya tersebut ke Polres Ogan Ilir.
“Pada tanggal 7 April 2025 lalu, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku,” ujar kasat.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui hanya satu kali melakukan perbuatannya. Namun, korban menyebut sudah tiga kali pelaku mencabulinya.
Tindakan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rul)