Diancam Pakai Pisau, Pelajar di Muba Jadi Korban Pencabulan

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Sungguh keji apa yang dilakukan pria berinisial NU (36) warga Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Mengapa demikian, ia nekat melakukan aksi pencabulan, terhadap korban yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar berinisial WW (13) dengan ancaman menggunakan pisau.

Aksi bejat pelaku pun terbongkar. Setelah, korban melaporkan langsung peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Muba. Nomor LP/ B – 72/ II /2025 / SPKT Polres Muba/ Polda Sumsel tanggal (19/2). Serta pelaku pun berhasil ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto melalui Kanit PPA Iptu Joni Jamaris mengungkapkan bahwa, setelah pihaknya menerima laporan korban tersebut. Pihaknya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial NU.

“Benar, pelaku pencabulan berinisial NU (36) sudah diamankan. NU ditangkap ditempat persembunyiannya disebuah pondok yang berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba pada, Senin (7/4) sekitar pukul 11:00 WIB, ” ungkap Joni kepada kantor berita KRSumsel, Rabu (9/4).

Dijelaskan Joni, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku NU kepada korban WW terjadi pada hari Rabu (19/2) sekitar pukul 01:00 WIB. Dimana, saat itu korban sedang berada di kamarnya di wilayah Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

“Pelaku datang kerumah korban. Kemudian pelaku merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan menggunakan pisau. Lalu, pelaku masuk kedalan kamar korban, ” papar Joni.

Sambung Joni, saat berada dikamar korban. Pelaku pun menindih badan korban, sambil mencekik leher korban. Serta mengarahkan pisau ke leher korban dan mengancam korban untuk tidak berteriak.

“Karena korban tidak berdaya. Pelaku secara leluasa melancarkan aksi cabulnya kepada korban sebanyak satu kali. Setelah beraksi, pelaku kabur meninggalkan korban, ” sebut Joni.

Ditegaskan Joni, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini, pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Muba.

“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” tandasnya.(Andi Slegar/UKW Muda)