Nagan Raya, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh memberi teguran kepada PT Ensem Lestari selaku pengelola pabrik kelapa sawit atau PKS karena diduga membeli tandan buah segar (TBS) sawit dari petani dengan harga lebih rendah dari ketetapan pemerintah daerah setempat.
“Perusahaan ini kita tegur karena mereka membeli TBS kelapa sawit petani di harga Rp2.640 per kilogram. Harusnya TBS dibeli dengan harga Rp2.700 per kilogram,”kata Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya Bustami di Meulaboh, Sabtu (5/4).
Menurut Bustami, pembelian TBS kelapa sawit milik petani di harga Rp2.640 per kilogram tersebut telah menyebabkan kerugian bagi petani, karena membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan sebesar Rp2.700 per kilogram.
Baca juga: KAI: Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Setelah Lebaran 2025
Selain itu, pembelian tersebut juga berada di bawah rendemen sebesar 17,78 persen atau di harga Rp2.640 per kilogram. Atas pelanggaran tersebut kata Bustami, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh meminta kepada PT Ensem Lestari agar dapat membuat dasar pembelian TBS secara tertulis, dan menyampaikan kepada pemerintah daerah pada kesempatan pertama disertai bukti pendukung.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh juga meminta PT Ensem Lestari agar dapat membeli TBS kelapa sawit petani sesuai dengan penetapan yang telah ditentukan oleh Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS Provinsi Aceh.
Bustami mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan membeli TBS dengan harga murah, juga melanggar keputusan Gubernur Aceh Nomor: 525/1109/2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Aceh.
Sementara itu, Humas PT Ensem Lestari M Limin yang dikonfirmasi terpisah guna mendapatkan keterangan terkait teguran oleh Pemkab Nagan Raya, hingga berita ini ditulis belum menanggapi upaya konfirmasi dari wartawan.(net)