Polres OI Amankan 8.579 Butir Ekstasi dan 942 Gram Sabu

oleh

Indralaya, KRsumsel.com – Satres narkoba pokres ogan ilir berhasil memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjung Raja, tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir dan sabu seberat 942 gram.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini berkat laporan masyarakat.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, didapatlah dua orang asal daerah Tanjung Raja yang mengaku sebagai perantara beredarnya dua jenis narkoba tersebut,” kata Surya di Mapolres Oi, Senin (31/3).

Baca juga: Delapan Ton Mangga Asal Thailand Dimusnahkan Polda Sumut 

Dua orang diamankan yakni Akbar Hadi (21 tahun) dan Akbar Wijaya (23 tahun) yang sama-sama warga Tanjung Raja.

Surya mengungkapkan, barang bukti lainnya yang diamankan dari kedua tersangka yakni satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik.

“Untuk barang bukti esktasi 8.579 butir itu berat brutonya 3,3 kilogram,” ungkap Surya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait dari mana barang bukti narkoba didapatkan dan hendak dipasarkan ke mana. Mohon doanya,” ujar kasat.(rul)