Delapan Ton Mangga Asal Thailand Dimusnahkan Polda Sumut 

oleh

Medan, KRsumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memusnahkan sebanyak delapan ton mangga yang diduga berasal dari Thailand.

“Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti mangga tersebut di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara,”ujar Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang RE Panjaitan di Medan, Minggu (30/3).

Marbintang mengatakan, pemusnahan mangga itu dikarenakan tanpa dokumen, tidak memenuhi standar impor, standar karantina dan keamanan pangan.

Baca juga: Open House Perdana, Rumdin Bupati OKI Ramai Didatangi Warga Saat Lebaran

Lebih lanjut ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat.

Sebab, buah impor ilegal tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina, residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi masyarakat.

“Kami tidak ingin pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan. Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman untuk dikonsumsi? Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini akan dimusnahkan,”jelas dia.

Marbintang mengatakan, kegiatan ini adalah hasil dari kolaborasi dan sinergisitas dari berbagai unsur pemerintahan, TNI dan Polri yang menunjukkan negara akan selalu hadir guna melindungi masyarakatnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan dari tim gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut yang menggagalkan distribusi delapan ton mangga yang diduga hasil penyelundupan asal Thailand dan tidak memiliki dokumen resmi.

Ketika itu, tim melakukan pemberhentian di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan, Sabtu (29/3). Kemudian diamankan pengemudi truk berinisial MS (30) dan S (47), serta kernet DAL (28) yang mengaku pihaknya hanya berperan sebagai kurir pengantar barang dari kabupaten Batu Bara ke Kota Medan.

“Dari hasil pemeriksaan, mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Kota Medan tanpa izin impor maupun dokumen karantina,”kata dia.(net)