Ombudsman Ingatkan Pelayanan Publik Jangan Berhenti Saat Cuti Bersama

oleh

Banda Aceh, KRsumsel.com – Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengingatkan penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi ujung barat Indonesia tersebut jangan berhenti saat liburan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah dan cuti bersama.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Sabtu (29/3) mengatakan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya pemerintah untuk hadir memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.

“Jadi, kami mengingatkan penyelenggaraan pelayanan publik jangan sampai terhenti hanya karena cuti bersama. Penyelenggaraan pelayanan harus tetap berlangsung melalui pengaturan petugas pelaksana dan penyesuaian jam layanan,”katanya.

Baca juga: Pemkot Medan Bakal Gelar Shalat Id di Lapangan Merdeka

Dian Rubianty menyebutkan, Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan libur nasional dan cuti bersama pada 28 Maret hingga 8 April 2025.

Dalam surat kesepakatan bersama tiga menteri tersebut kata dia, libur nasional dan cuti bersama tersebut tidak boleh menghentikan layanan langsung kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta seluruh unit layanan langsung kepada masyarakat untuk tetap memberikan layanan selama cuti bersama berlangsung, melalui pengaturan petugas pelaksana dan penyesuaian jam layanan.

“Kami juga sering menerima laporan masyarakat terkait tidak adanya layanan atau penundaan layanan di unit-unit pelaksana layanan langsung, seperti rumah sakit dan puskesmas saat libur panjang,”kata Dian Rubianty.

Sebab itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh tersebut berharap potensi terjadinya penundaan berlarut dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dicegah melalui penyampaian informasi perubahan jam layanan yang jelas dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih baik.

“Dalam penyelenggaraan pelayanan publik ini, kami menggarisbawahi pentingnya dedikasi petugas yang kompeten dalam melayani masyarakat. Kami juga mengapresiasi petugas yang bekerja profesional dalam melayani masyarakat saat libur dan cuti bersama,”kata Dian Rubianty.(net)