Kampanye PSU Kabupaten Pasaman 9 Hingga 15 April

oleh

Padang, KRsumsel.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen mengatakan pelaksanaan kampanye pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman pada 9 hingga 15 April 2025.

“Masa kampanye PSU Kabupaten Pasaman sudah ditetapkan selama satu minggu dan diharapkan ini menjadi sarana yang bisa meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Sabtu (29/3).

Sementara untuk pelaksanaan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman akan dilaksanakan satu kali yakni dalam rentang waktu 9 hingga 15 April. Namun, untuk jadwal pasti nantinya akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasaman.

Pada kesempatan itu, Surya mengatakan untuk meningkatkan partisipasi pemilih saat PSU Kabupaten Pasaman, maka semua pihak harus terlibat aktif. Mulai dari KPU, Bawaslu, para pasangan calon, partai politik hingga masyarakat atau pemilih.

Baca juga: Tiket Arus Balik Lebaran Sejumlah KA di Daop Jember Habis Terjual

Berkaca pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Pasaman mencapai 66,5 persen. Jika dibandingkan pelaksanaan pesta demokrasi 2020 angka itu naik 2,5 persen.

Menurut Surya, dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Ranah Minang tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Pasaman tergolong cukup baik. Namun, ia tidak menampik untuk tetap menjaga dan meningkatkan partisipasi saat PSU Kabupaten Pasaman digelar bukan pekerjaan mudah.

Agar partisipasi pemilih tetap sama bahkan meningkat saat PSU 19 April 2025 dilaksanakan, KPU akan terus memasifkan sosialisasi hingga puncaknya saat penyampaian Formulir C Pemberitahuan kepada masing-masing konstituen.

“Petugas akan menyampaikan kepada masing-masing orang bahwa PSU Pasaman dilaksanakan pada 19 April sembari menyerahkan formulir C pemberitahuan,”ujarnya.

PSU Kabupaten Pasaman dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman, Sumbar atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.(net)