Padang, KRsumsel.com – Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat selama triwulan I-2025 provinsi setempat berhasil mengekspor 46 ton lebih hasil laut ke sejumlah negara tujuan.
“Secara keseluruhan Sumbar sudah berhasil mengekspor 46.341 kilogram atau 62.347 ekor dengan berbagai jenis komoditi,”kata Ketua Tim Kerja Ikan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumbar Salfira di Padang, Selasa (25/3).
Komoditi yang diekspor tersebut meliputi ikan hias air laut, ikan betutu, frozen yellowfin tuna, ikan garing atau dengan nama latin tor tambroides hingga cangkang kerang.
Baca juga: Polres Aceh Barat Persilakan Pemudik Titip Kendaraan di Polsek Jajaran
Umumnya berbagai komoditi laut tersebut diekspor ke China, Jepang, Malaysia, Thailand hingga Amerika Serikat. Selama periode triwulan I-2015 tercatat nilai ekspor sekitar Rp3,5 miliar. “Khusus ekspor ikan hias laut, Sumbar itu rutin melakukan ekspor ke Cina,”ujar Salfira.
Sebagai perbandingan, pada 2024 instansi itu mencatat ekspor dominan dari Ranah Minang berupa ikan hias laut, benih ikan garing, frozen tuna, kerang, kerapu, lobster air tawar, india chank, patin beku, dan lainnya dengan nilai ekspor Rp5 miliar.
Pada kesempatan itu, Salfira mengatakan sebelum komoditas tersebut dikirim ke luar negeri, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan setempat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi potensi penyebaran ancaman hama penyakit hewan maupun tumbuhan.
“Selain hewan dan tumbuhan kita juga mengawasi lalu lintas produk rekayasa genetik, sumber daya genetik dan agen hayati,”tuturnya.
Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Balai Karantina menerbitkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur beberapa jenis komoditi yang dikenakan tindakan karantina.
“Selain untuk mencegah penyebaran hama, karantina terhadap komoditas tersebut juga dalam rangka penetapan standar kualitas terutama produk ikan,”ujarnya.(net)