PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Staf Hasto Kristiyanto pada 8 April

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi soal penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/4) mendatang.

“Baik, kita tunda persidangan ini ke Selasa (8/4) jam 10.00 WIB dan memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi,”kata Hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/3).

Samuel mengatakan, pemanggilan kedua dan terakhir untuk KPK agar bisa menghadiri sebagai termohon dalam sidang tersebut.

Baca juga: Respons Kimberly Ryder Dibilang Jarang Mandi

Dikatakan, sebelumnya KPK meminta untuk ditunda tiga minggu yakni Senin (14/4). Namun keputusan digelar pada Selasa (8/4) lantaran mempertimbangkan tanggapan pemohon.

“Permintaan dari KPK, mohon ditunda tiga minggu, alasannya berbarengan dengan permohonan lain,”ujarnya.

Sementara, kuasa hukum pemohon, Johannes Oberlin Tobing menyayangkan alasan KPK meminta penundaan sidang lantaran masih ada praperadilan lainnya sehingga pihaknya merasa keberatan.

“Kurang pas rasanya, kalau sampai penyidik dari KPK ini memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang praperadilan yang lain,”ujar Johannes.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan staf Hasto Kristiyanto soal penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/4) di ruang sidang utama.

Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni 2024. Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.

Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan termohon kepada Kusnadi. Penggeledahan itu tersita tiga buah ponsel, kartu ATM hingga buku catatan Hasto.(net)