Pemkot Bengkulu Tertibkan Tiang Baliho Ilegal di Bundaran Fatmawati

oleh

Bengkulu, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu menertibkan sejumlah tiang baliho yang berada di kawasan bundaran Fatmawati karena tidak memiliki izin atau ilegal.

“Untuk tiang baliho yang standar kecil dan tidak memiliki izin terpaksa kita suruh bongkar dan di Simpang Fatmawati terdapat lima tiang baliho yang ditertibkan,”kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu Irsan Setiawan di Bengkulu, Senin (24/3).

Penertiban tersebut dilakukan, selain karena tidak memiliki izin juga mengganggu keindahan Kota Bengkulu, sebab Bundaran Fatmawati merupakan ikon Bengkulu.

Irisan menerangkan, saat ini pihaknya terus melakukan pendataan terhadap sejumlah tiang baliho yang tidak memiliki izin dan akan melakukan penertiban secara bertahap.

Baca juga: Pegiat Usaha Harus Pekerjakan Warga Bandarlampung 10 Persen

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu terus melakukan penertiban terhadap seluruh poster, reklame dan spanduk ilegal atau liar yang terpasang di pohon, tiang listrik, maupun lampu lalu lintas di wilayah tersebut.

Penertiban tersebut dilakukan guna melindungi kawasan ruang terbuka hijau, melindungi pohon dari kerusakan dari aktifitas yang melanggar ketentuan, serta menjaga keindahan Kota Bengkulu.

Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan saat ini petugas kebersihan tengah melakukan penertiban terhadap sejumlah poster, reklame, maupun papan iklan yang berada di kawasan yang tidak seharusnya.

“Jadi petugas kita turun mencopot semua jenis papan iklan yang terpasang di pohon. Itu sudah melanggar karena memaku pohon itu dilarang,”ujar dia.

Ia menerangkan, saat ini hampir seluruh pohon yang berada di sepanjang jalan Kota Bengkulu telah dipasang poster dengan menggunakan paku, sehingga dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan pohon yang telah dirawat.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada para pelaku usaha di Kota Bengkulu agar tidak memasang poster iklan dalam bentuk apapun di pohon, tiang listrik, maupun lampu lalu lintas.(net)