Dishub OKI Layani Uji KIR Gratis, Tapi Jangan Lewat Calo

oleh

KAYUAGUNG, KRsumsel.com – Dalam sehari ada lima hingga 10 unit mobil angkutan umum yang melakukan uji kir di UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI. Pelayanan ini gratis dilakukan dan diwajibkan pengendara harus membawa kendaraan langsung.

Kasubag TU UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI, Renggo mengatakan, untuk persyaratannya pengendara hanya membawa fotocopy STNK, KTP, kendaraan yang akan diuji kir dan mengisi identitas diri.” Tidak lama uji kir ini dilaksanakan kalau tidak ada kendala 20 menit selesai,”terangnya Senin (24/3).

Apalagi ini kan gratis dan dibuka kembali Desember 2024 lalu, Karena pihaknya sudah mendapat tenaga penguji yang baru dan disetujui oleh Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Pemkot Bengkulu Tertibkan Tiang Baliho Ilegal di Bundaran Fatmawati

Meski untuk saat ini pihaknya hanya bisa melakukan uji kir untuk perpanjangan atau berkala, karena mereka belum ada ketersediaan stok kartu yang baru.” Jadi untuk kendaraan baru kami belum bisa melayani,”imbuhnya.

Jadi bagi yang ingin melakukan uji kir kendaraan silahkan saja datang kesini jangan lewat calo karena semuanya tidak ada biaya. Jam operasional sesuai dengan jam kerja.

Kalau uji yang dilakukan ini mulai dari kelayakan kendaraan, dimensi kendaraan dan kelengkapan yang menunjang faktor keselamatan kendaraan tersebut.

Dengan dilakukannya uji kir kendaraan ini maka diharapkan kendaraan memberikan jaminan keselamatan secara teknis, mendukung kelestarian lingkungan, memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dan membantu mencegah kecelakaan, yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.