Edarkan Sabu di Desa Tebing Bulang, 3 Orang Diringkus Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DA (23), PJ (31) dan EN (28) berhasil diringkus pihak kepolisian pada, Rabu (19/3). Saat ketiganya berada di wilayah Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain turut membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

“Benar, tiga orang pengedar narkoba di wilayah Desa Tebing Bulang berhasil kita tangkap pada, Rabu (19/3) yang lalu, ” ujar Zanzibar, Minggu (23/3) kepada awak media.

Dikatakan Zanzibar bahwa, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan di wilayah Dusun II dan Dusun III, Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

“Berbekal informasi itu. Kita bergerak untuk melakukan penyelidikan mendalam. Serta langsung melakukan penggerbekan di wilayah tersebut, ” beber Zanzibar.

Sambung perwira dengan tiga balok dibahu ini bahwa, hasil dari penggerbekan itu. Pihaknya, lebih dahulu mengamankan pelaku DA, dari tangannya berhasil ditemukan barang bukti sabu sebanyak 28 paket dengan berat 256 gram. Kemudian, pelaku PJ juga berhasil diamankan, barang bukti sabu dari tangannya didapat berjumlah 3 paket seberat 7,64 gram. Serta, pelaku EN juga diamankan, barang bukti sabu juga ditemukan sebanyak 2 paket seberat 1,91 gram.

“Ketiga pelaku juga mengakui bahwa barang haram yang ditemukan adalah milik mereka, ” papar Zanzibar.

Ditegaskan Zanzibar, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.

“Terhadap ketiganya akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tandasnya.(AS)