Pemkab Jayawijaya Perketat Larangan Bawa Benda Tajam di Kota Wamena

oleh

Wamena, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya Papua Pegunungan memperketat larangan membawa benda tajam di jalanan perkotaan Wamena untuk meminimalkan tindak kejahatan.

“Membawa alat tajam ke mana-mana dalam Kota Wamena sudah tidak boleh karena dapat membahayakan orang lain dan bisa menimbulkan tindak kejahatan,”kata Bupati Jayawijaya Atenius Murib dalam pernyataan di Wamena, Jumat (21/3) sebagaimana dikutip Sabtu (22/3).

Menurutnya, penyalahgunaan benda tajam bisa secara terencana maupun spontan, hingga menyebabkan kerugian harta benda maupun jiwa bagi orang lain. “Alat tajam yang tidak boleh dibawa dalam Kota Wamena di antaranya panah, parang, kampak, pisau dan samurai,”ujarnya.

Baca juga: Puncak Arus Mudik di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi 28 Maret

Dia menjelaskan, aturan ini akan ditempel di semua pintu masuk ke Kota Wamena seperti Sinakma, Wouma, Pike dan Wesaput.

“Kalau alasan berkebun, jangan dibawa alat tajam di dalam kota, cukup alat-alat itu digunakan untuk pertanian maupun berburu serta mencari kayu bakar di hutan,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya dibantu TNI dan Polri juga telah mengerahkan tim ketertiban dan keamanan kota yang melakukan razia terhadap warga yang masih membawa alat tajam di dalam Kota Wamena.

Tim itu melibatkan Polres Jayawijaya, Kodim 1702 Jayawijaya, Satpol Polisi Pamong Praja, LMA dan unsur pemuda Jayawijaya.

“Informasi yang diperoleh, hasil razia senjata tajam atau alat tajam oleh kepolisian kurang lebih berjumlah 300 buah, berarti masih cukup tinggi warga yang membawa senjata tajam ke dalam Kota Wamena,”ujarnya.(net)