PALEMBANG, KRsumsel.com – Kuasa Hukum Mantan Wakil Walikota Palembang yang juga sebagai Ketua PMI Kota Palembang 2019-2024, Fitrianti Agustinda atau Finda mengatakan kedua kliennya meminta penundaan pemeriksaan oleh penyidik
Usai menyampaikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik, Andi Irwanda Ismunandar SH MH selaku Kuasa Hukum Finda dan Dedi mengayakan jika kedua kliennya tersebut berhalangan untuk hadir
“Iya keduanya berhalangan hadir jadi meminta penundaan kepada penyidik, sebab ada kegiatan keluarga yang tidak bisa diwakilkan, selain itu juga ingin menyambut lebaran, ” Katanya.
Baca juga: Enam Narapidana Lapas Kutacane masuk DPO
Ia mengatakan terkait pemanggilan ulang kedua kliennya, nanti pihak kejari Palembang akan menjadwalkan ulang.
“Untuk pemanggilan ulang belum tau kapan, Ya nanti kita tunggu penjadwalan ulang dari penyidik kejari Palembang, ” Ungkapnya.
Andi mengatakan jika kedua kliennya dipanggil kapasitasnya untuk memberikan keterangan dalam kasus PMI.
“Ya pemanggilan kedua klien kami untuk memberikan keterangan ke penyidik terkait kasus yang sedang ditangani kejari panjang,” Jelasnya.
Ia memastikan, jika kedua kliennya akan hadir di pemanggilan selanjutnya. “Ya nanti kalau dijadwalkan kembali klien kita akan hadir dan koperatif, ” Tegasnya.
Untuk diketahui, Finda dan Suaminya Dedi dijadwalkan penyidik untuk diperiksa pada kamis pagi (20/3/2025) pukul 08.00 WIB. Namun pantauan awak media, keduanya tak kunjung hadir di Kejari Palembang, dan justru mengutus Kuasa hukumnya.(Kiki)