Pemkot Jakut Pastikan Semua Pekerja dapat Hak THR Lebaran 1446 H

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) memastikan semua pekerja mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 1446 Hijriah dari tempatnya bekerja.

“THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk tahun ini berarti harus sudah dibayarkan pada 23 Maret 2025,”kata Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Utara Noviar Dinaryanti di Jakarta, Rabu (19/3).

Ia mengatakan terkait hal itu Pemkot Jakarta Utara sudah membuka layanan Pos Komando Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Sudin Nakertransgi Jalan Plumpang Semper Kecamatan Koja.

Menurut dia, Posko ini akan memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga: Sat-Set, Bupati OKI Cek Langsung Jembatan Rusak di Desa Kandis

Selain itu, lanjutnya laporan terkait THR juga bisa disampaikan dengan menghubungi layanan pengaduan dan konsultasi yang sudah disediakan petugas dan jika Posko tutup atau libur pelapor juga dapat melaporkan ke website yang telah disediakan.

Ia mengatakan, setelah dua hari Posko THR dibuka belum ada laporan atau aduan yang masuk. Sudin Nakertransgi Jakarta Utara akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan agar hak pekerja atau buruh mendapatkan THR benar-benar terpenuhi.

Menurut dia, pemenuhan THR ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Kebijakan ini juga mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja atau Buruh.

Selain itu, jika ditemukan ada perusahaan yang tidak memenuhi pemberian THR maka pihak pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Utara akan memberikan pembinaan, mediasi hingga sanksi kepada pemberi kerja yang belum menunaikan kewajiban mereka.

“Pada 2024, kami menerima laporan pengaduan terkait THR sebanyak 33 pekerja atau buruh. Kami berharap di tahun ini tidak ada laporan atau aduan, semua hak pekerja dapat terpenuhi,”kata dia.

Posko THR dibuka mulai 17 Maret 2025 hingga 17 April 2025 dengan waktu operasional mulai pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin-Kamis dan pukul 08.00-15.30 WIB untuk hari Jumat.(net)