Polsek Pedamaran Timur OKI Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Merasa tidak puas dengan penanganan kasus yang dialaminya, Anci Ariandi (32) korban penusukan hingga berujung lumpuh yang terjadi di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI membuat laporan di Propam Polda Sumsel.

Anci Ariandi didampingi Kuasa Hukum Zulfatah, Ruli Ariansyah, dan Martadinata melaporkan Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur Ipda MO dan anggotanya Aipda ES atas dugaan tidak profesional, proporsional dan prosedural.

“Kami melaporkan Kanit Polsek Pedamaran Timur, karena dalam proses ini laporan kami kasus Pasal 170 KUHP berubah menjadi Pasal 351 KUHP,” kata Zulfatah saat diwawancarai awak media selepas membuat laporan di Propam Polda Sumsel, Senin (17/3) sore.

Baca juga: Pemkot Jambi Tetapkan Status Siaga Satu Banjir

Zulfatah mengatakan, dalam kasus yang menimpa kliennya Anci Ariandi, Polsek Pedamaran Timur menetapkan satu orang tersangka atas nama Dovan dan sudah dilakukan penahanan. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih berkeliaran bebas.

“Sampai sekarang hanya ditahan satu orang, sedangkan dua orang belum ditahan karena menurut polsek belum cukup bukti untuk menetapkan dua itu sebagai tersangka. Padahal kami menghadirkan empat saksi termasuk korban yang melihat dua orang itu,” jelas dia.

Sementara itu, korban Anci Ariandi mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin (13/1) pagi. Berawal ketika dia sedang membesuk keluarga sakit yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saya sedang membesuk keluarga yang sakit, tiba-tiba mereka datang dan langsung mengeroyok. Mereka itu, David, Dovan dan Dovin Pak. Ada yang membawa senpi itu David, lalu Dovan dan Dovin membawa pisau,” ungkap Anci.

Anci Ariandi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui penyebab pengeroyokan tersebut bisa terjadi. Selama ini dia dan para pelaku tidak ada masalah apapun, apalagi adanya dendam lama yang belum tuntas.

“Luka di punggung Pak, tapi sampai sekarang saya tidak bisa apa-apa cuma terbaring saja, bisa dikatakan lumpuhlah. Saya mengharapkan keadilan, mereka pelaku yang belum ditangkap segera ditangkap dan laporan saya bisa diproses,” ungkap dia.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur Ipda M Oktariansyah mengatakan dirinya belum mengetahui laporan tersebut. Namun, pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pelaku sudah dapat satu, dan masih dalam proses yang dua lagi. Mereka belum ada ditemukan alat bukti. Kami juga expose dengan kejari dan polres, sedangkan kejari masih mengeluarkan BA koordinasi. Kami netral, hanya belum ditemukan alat bukti. Masih dalam proses penyelidikan,” tutup dia.(Kiki)