Pangkalpinang, KRsumsel.com – Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencatatkan Perang Ketupat Kabupaten Bangka Barat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum guna melindungi tradisi dan kebudayaan masyarakat di daerah itu.
“Kita berharap pencatatan tradisidan kebudayaan sebagai KIK ini dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,”kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu (16/3).
Ia mengatakan, tradisi perang ketupat di Bangka Barat merupakan salah satu ekspresi budaya tradisional masyarakat, yakni prosesi adat yang telah dilaksanakan sejak dari 1800-an dan dilakukan awal mulanya oleh masyarakat Tempilang.
Baca juga: Hindari Mengkonsumi Ubi untuk Berbuka Puasa
Biasanya dilakukan setiap tahunnya menjelang bulan ramadan, tradisi ini dilakukan dengan saling melempar ketupat sebagai simbol mengusir makhluk halus yang jahat.
Makna tradisi ini adalah menolak bala dan bersih-bersih kampung, meminta keselamatan dan perlindungan kepada tuhan agar terhindar dari malapetaka, simbol persatuan, kesadaran, dan kegotongroyongan.
“Dengan dicatatkannya perang ketupat sebagai KIK ini, maka tradisi ini sudah mendapatkan pelindungan hukum sehingga mencegah penyalahgunaannya oleh pihak yang tidak berwenang,”katanya.
Ia menyatakan, KIK merupakan warisan budaya berharga yang merupakan identitas masyarakat di Bangka Belitung.
“Kami berharap ada kebijakan pemda agar kekayaan intelektual komunal yang telah tercatat ini dapat dipromosikan sehingga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat,“katanya.
Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo mengatakan KIK ini merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
“Kekayaan Intelektual Komunal terdiri atas ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal dan potensi indikasi geografis,”katanya.
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. EBT mengandung nilai, cara pandang, serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan secara terus menerus.(net)