Bawaslu Pesawaran Beri Waktu Tiga Hari Perbaikan Gugatan Demokrat

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com – Bawaslu Pesawaran memberikan waktu selama tiga hari terhadap gugatan penyelesaian sengketa pemilihan yang dilayangkan Partai Demokrat pada pemilihan suara ulang (PSU) di kabupaten tersebut.

“Kami telah melakukan rapat pleno terhadap gugatan yang diajukan partai Demokrat terkait pendaftaran calon pada PSU Pesawaran,”kata Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu (15/3).

Ia menyatakan, berdasarkan hasil rapat pleno serta verifikasi formil dan materiil terhadap dokumen permohonan, gugatan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan lengkap.

Baca juga: Bupati Muchendi Ajak Dunia Usaha Gotong Royong Bangun OKI

“Namun, ditemukan beberapa ketidaksesuaian atas gugatan yang diajukan,”kata dia.

Ia menjelaskan, sebagaimana aturan penyelesaian sengketa, pemohon dalam sengketa pemilihan harus terdiri atas bakal pasangan calon atau pasangan calon.

“Permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrat tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena bukan diajukan langsung oleh pasangan calon,”kata dia.

Dia pun mengatakan, Bawaslu Pesawaran sudah menyerahkan hasil verifikasi gugatan ke pihak Partai Demokrat dan mereka diberi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan.

“Pemohon dapat menyerahkan hasil perbaikan dokumen kepada petugas penerima permohonan paling lambat pada 17 Maret 2025, selama jam kerja,”kata dia.

Untuk diketahui KPU Pesawaran pada Senin (10/3) menolak pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan atas nama pasangan calon Elin Septiani, S.K.G. dan Supriyanto, S.P., M.M. yang diusulkan oleh Partai Demokrat dengan total suara sah 27.882.

Namun di hari yang sama KPU Kabupaten Pesawaran menerima pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan atas nama pasangan calon Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt. yang diusulkan oleh gabungan Partai PPP dengan suara sah 21.242 dan Golkar dengan suara sah 32.325, sehingga total suara sah berjumlah 53.567.(Net)