Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penggeledahan rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan, sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat,”kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/3).
Budi mengatakan, ada beberapa lokasi yang menjadi target penggeledahan oleh KPK dalam perkara tersebut dan rumah RK menjadi lokasi yang pertama yang digeledah atas keputusan penyidik.
Meski demikian, Budi tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal alasan pengambilan keputusan tersebut karena merupakan bagian dari proses penyidikan.
“Pada saat itu memang secara acak adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut, siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK. Karena mungkin itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali,”ujarnya.
Terkait penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil telah memberikan pernyataan pihaknya akan kooperatif dengan penyidik komisi antirasuah.
Baca juga: Peduli Sesama, Kapolres Muba Berikan ini ke Anak Yatim Piatu
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,”kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung pada Senin lalu.
Ia menegaskan, dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,”ujarnya. Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,”kata dia.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Kemudian pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Budi menerangkan, tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,”ujarnya.
Atas perbuatannya kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(net)