Takaran MinyaKita di Sejumlah Swalayan di Karimun Dicek Polisi 

oleh

Batam, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Karimun Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah swalayan di wilayah tersebut guna mencegah penyimpangan takaran maupun harga jual minyak goreng merek MinyaKita

Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Karimun Ipda Jogi MP Sagala dikonfirmasi di Batam, Kamis (13/3) mengatakan pihaknya menindaklanjuti informasi di media daring terkait takaran minyak goreng merek MinyaKita yang kurang dari 1 liter dan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Sidak bersama tim menyasar swalayan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun pada Selasa (11/3),”katanya.

Baca juga: Penyaluran BLT Buruh Rokok Masih Tunggu Penetapan Perbub Kudus

Hasil Sidak tersebut ditemukan takaran atau volume minyak subsidi pemerintah kemasan 1 liter yang diukur menggunakan gelas ukur hanya mencapai 990 mili liter.

Selain itu, harga jual di swalayan tersebut sebesar Rp16.500 per kemasan, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan Rp15.700 per kemasan.

“Kami lantas berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas ESDM Karimun, yang menyatakan terdapat toleransi kekurangan volume hingga 1,5 mili liter,”katanya.

Namun lanjut dia, yang menjadi perhatian serius adalah harga jual yang melebihi HET. Untuk itu, Disperindag Kabupaten Karimun meminta pihak swalayan melakukan pengembalian barang ke produsen apabila ada distributor atau pengecer yang menjual di atas HET.

“Selain itu kami juga berkoordinasi dengan produsen untuk memastikan kuota minyak goreng di Karimun tetap stabil,”katanya.

Sebagai tindak lanjut hasil Sidak ini kata Jogi, Polres Karimun terus memantau harga dan volume MinyaKita di pengecer lainnya, serta mendata distributor yang memasok MinyaKita ke swalayan.

Apabila ditemukan ada pelanggaran lebih lanjut, pihak berwenang akan mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sidak ini sebagai bentuk pengawasan terhadap subsidi minyak goreng bersubsidi agar tetap sesuai dengan ketentuan, menghindari potensi kecurangan serta melindungi masyarakat sebagai konsumen,”kata Jogi.(net)