Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan, Ternyata Dipakai Untuk Judi Slot

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Karena kecanduan dan ingin bermain judi slot. Membuat, pria berinisial BD (29) warga Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, nekat menggelapkan uang perusahaan J&T Exprees ditempat ia bekerja hingga ratusan juta rupiah.

Atas ulahnya tersebut, BD pun harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi. Setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Sanga Desa.

“Benar, pelaku penggelapan dalam jabatan berinisial BD (29) telah ditangkap. BD kita tangkap, ketika ia bersembunyi di wilayah Kecamatan Kemuning, Kota Palembang pada, Minggu (9/3) sekitar pukul 22:00 WIB ” ungkap Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha kepada kantor berita KRSumsel, Rabu (12/3).

Dijelaskan pria yang akrab dipanggil Heri ini bahwa, pengungkapan kasus itu, setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan PT Global JET Exprees (J&T Ekprees) yang berlokasi di Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada, Kamis (20/2) yang lalu.

“Perusahaan melaporkan atas kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku BD. Dimana, uang hasil setoran pengantaran barang alias COD tidak disetorkan oleh pelaku ke perusahaan senilai Rp 129 juta, ” jelas Heri.

Lebih lanjut diungkapkan Heri, uang yang digelapkan pelaku sendiri dilakukan sejak, Selasa (18/2) senilai Rp 62 juta, hingga Rabu (19/2) senilai Rp 67 juta.

Ditegaskan Heri, kepada penyidik, pelaku BD juga mengakui telah menggelapkan uang tersebut. Dimana uang yang ia gelapkan digunakan untuk membeli 4 helai celana, 1 unit hp merek samsung dan untuk bermain slot.

“Pelaku mengaku uang yang telah digelapkan dipakai untuk bermain judi slot, membeli celana dan HP. Uang itu pun tersisa senilai Rp 11,5 juta lagi, ” paparnya.

Guna mempertangggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sanga Desa.

“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 374 KUHPidana, ” tandasnya.(AS)