Pangkalpinang, KRsumsel.com – Direktorat Reskrim Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan bijih timah di Pelabuhan Nyato Selat Nasik Kabupaten Belitung yang terjadi beberapa hari lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Rabu (123) mengatakan, penetapan sebanyak 14 orang sebagai tersangka tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan penyidik.
Baca juga: PT Pelni Sediakan 1.100 Tiket Gratis Arus Balik Lebaran dari Surabaya
“Setelah melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan, akhirnya kita tetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,”katanya. Para tersangka penyelundupan tersebut sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolres Belitung sejak Senin (10/3).
“Tadi kita dapat informasi, 12 tersangka dalam proses penjemputan untuk dibawa ke Mapolda Babel, sedangkan dua tersangka masih ditahan di Mapolres Belitung,”katanya.
Selain menetapkan 14 tersangka, dalam penanganan kasus ini Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain 452 karung bijih timah, tiga unit truk dan satu unit mobil.
“Sementara itu informasi yang bisa kami sampaikan dari penyidik, jika ada informasi baru akan disampaikan kembali,”katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung berhasil menangkap pelaku penyelundupan bijih timah di Pelabuhan Nyatoh, Kabupaten Belitung, pada Minggu (9/3/2025) dini hari. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengungkapan dan berhasil menetapkan 14 tersangka.(net)