PALEMBANG, KRsumsel.com – Salah satu terlapor EK dalam perkara dugaan penipuan dengan modus diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan oleh Amelia Syafitri (27) di Polrestabes Palembang beberapa hari yang lalu angkat bicara.
Melalui Kuasa Hukumnya Ferdiansyah, terlapor EK membantah terima uang sebesar Rp40 juta dari korban Amelia Syafitri. Dia mengatakan, kenal dengan korban Amelia Syafitri, lantaran dikenalkan oleh terlapor lainnya berinisial RD.
Baca juga: PT Timah Gelar Mudik Gratis Aman Sampai Tujuan
“Jadi saudari AM merupakan temannya terlapor RD, dan RD adalah temannya klien kami EK. Selanjutnya, EK mengenalkan AM dengan terlapor BN. Terjadilah pertemuan antara korban AM dengan terlapor BN,” kata Ferdiansyah kepada wartawan.
Ditemui di Polrestabes, Senin (10/3) siang, Ferdiansyah mengatakan terlepas adanya transaksi uang antara AM dengan BN dengan kesepakatan diiming-imingi diterima sebagai honorer sebagai syarat mengikuti P3K itu diluar sepengetahuan kliennya.
“Klien saya sama sekali tidak terlibat dalam transaksi uang antara AM dengan BN dan RD. Semua itu diluar sepengetahuan klien saya. Disitu menyebutkan klien kami terlibat menerima uang dari nilai Rp50 juta, semua tu tidak benar,” tegas dia.
Ferdiansyah berharap dengan adanya klarifikasi ini dapat memulihkan nama baik kliennya dari tuduhan yang dilayangkan oleh korban Amelia Syafitri.
“Kami datang kesini untuk memberikan klarifikasi dan berharap berita-berita sebelumnya yang menyeret nama klien kami tidak tersebar lagi. Untuk korban AM, terkait permasalahan ini untuk menyelesaikannya dengan BN dan RD,” tutup dia.(Kiki)