KAI Divre IV Ingatkan Tak Lakukan Aktivitas di Sekitar Jalur Kereta 

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api karena sangat membahayakan.

“Kami sangat sayangkan adanya sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitaran jalur kereta api, karena itu dapat membahayakan keselamatan mereka,”kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari.di Bandarlampung, Minggu (9/3).

Dia menegaskan, aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, namun berpotensi juga melanggar ketentuan undang-undang.

“Larangan ini kami ingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,”kata dia.

Baca juga: Bulog Sultra Salurkan 3 Ribu Ton Beras SPHP Guna Stabilkan Harga

Ia mengatakan, bagi mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan pihak KAI sebab telah melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),”kata dia.

Kemudian lanjut dia, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.000.

“KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan ke wilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA,”kata dia.

Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,”katanya.(net)