Senin Nanti, Penyelesaian Tunggakan Gaji Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim 

oleh

Samarinda, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pembayaran tunggakan gaji guru honorer SMA/SMK dari Januari 2025 hingga saat ini di wilayah tersebut segera diselesaikan pada Senin (10/3) nanti.

“Kami menargetkan pembayaran tunggakan gaji guru honorer SMA/SMK akan diselesaikan pada 10 Maret 2025. Beberapa kepala sekolah sudah menyelesaikan Surat Perintah Kerja (SPK) guru dan sebagian gaji sudah kami cairkan,”ujar Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji di Samarinda, Sabtu (8/3).

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh keterlambatan kepala sekolah dalam menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) guru honorer. SPK merupakan dokumen yang diperlukan sebagai dasar hukum pembayaran gaji. Tanpa SPK, pembayaran gaji tidak dapat dilakukan.

Baca juga: Keluarga Akui Kondisi Mantan Gubernur Maluku Utara Sedang Kritis 

“Setelah kami periksa dan bertanya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ternyata kepala sekolah belum menyerahkan SPK dari para guru. Ini menjadi kendala utama,”kata Seno.

Untuk mempercepat proses pembayaran, Ia telah menginstruksikan kepada kepala sekolah untuk segera menyelesaikan SPK guru honorer. Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk memantau proses ini dan memastikan pembayaran gaji dapat segera dilakukan.

“Kami mengimbau kepada para guru untuk bersabar. Kami akan terus berupaya agar hak-hak para guru honorer terpenuhi. Kami minta kepada Disdikbud akhir Maret ini semuanya sudah harus terbayar,”ucap Seno.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim Rahmat Ramadhan menambahkan bahwa pihaknya telah mencairkan gaji bagi guru yang berkasnya sudah lengkap. Namun, masih ada beberapa guru yang belum melengkapi berkas, terutama SPK.

“Kami pun tidak mengetahui penyebab lambatnya penyerahan berkas tersebut. Padahal, kami telah berulang kali mengingatkan para kepala sekolah untuk segera menyelesaikan administrasi,”ungkap Rahmat.

Untuk mempercepat proses pencairan gaji guru honorer, Rahmat menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan batas waktu pengumpulan berkas hingga 7 Maret 2024. Namun, bagi guru yang sudah menyerahkan berkas sebelum tanggal tersebut, gaji mereka segera dicairkan.(net)