Sungailiat, KRsumsel.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan zakat fitrah pada Ramadhan 1446 Hijriah sebesar Rp42.500 per jiwa.
Ketua Baznas Bangka Nasir Hasan di Sungailiat, Sabtu (8/3) mengatakan, ketetapan nisab baik zakat fitrah pada Ramadhan 1446 Hijrah maupun zakat maal berdasarkan hasil kesepakatan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka.
Baca juga: Kapolres Muba Bagi-Bagi Takjil ke Warga Kota Sekayu
“Ketetapan besaran zakat fitrah itu dikonversi atau setara 2,5 kilogram beras dengan harga beras rata-rata Rp17.500 per kilogram,”kata dia.
Sementara pembayaran fidyah dan kafarat atau ibadah yang wajib dikeluarkan oleh orang yang tidak bisa berpuasa dengan kriteria tertentu ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari, yakni untuk makan satu orang miskin per hari.
Menurut dia, ketetapan nisab zakat fitrah, maal, dan fidyah pada Ramadhan 1446 Hijriah besarannya masih sama dengan zakat fitrah 1445 Hijriah/2024.
Dia mengingatkan seluruh unit pengumpul zakat (UPZ) yang sudah dibentuk di setiap masjid supaya melaporkan hasil pengumpulan zakat ke Baznas.
“Saya minta pengurus UPZ untuk melapor ke Baznas hasil zakat fitrah, maal maupun fidyah yang berhasil dihimpun dari umat Muslim termasuk juga laporan distribusi,”katanya.
Dalam penyaluran zakat fitrah, Nasir Hasan meminta pengurus UPZ benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat yang berhak menerima zakat atau mustahik.
“Mustahik yang beranggota keluarga banyak, supaya lebih diperhatikan bahkan kalau bisa dilebihkan dalam pemberian zakat atau sedekah,”ujar dia.(net)