Oleh: Aulia Aziz Al Haqqi.,SH.,MH.
Praktisi Hukum
OKI, KRsumsel.com – Tindak pidana korupsi sering kali dikaitkan dengan niat jahat atau kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan negara.
Namun, ada kalanya suatu perbuatan yang berujung pada kerugian negara tidak dilakukan dengan sengaja, melainkan disebabkan oleh kelalaian dalam menjalankan tugas atau kewajiban
Kelalaian dalam konteks yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi merupakan hal yang penting untuk dipahami, terutama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang tidak selalu melibatkan niat jahat.
Kelalaian ini dapat mengakibatkan seseorang, meskipun tidak memiliki maksud jahat, tetap bertanggung jawab atas kerugian negara.
Baca juga: Dua Desa Terpencil di Aceh Timur Dibangun TNI
Oleh karena itu, memahami unsur kelalaian dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sangat penting untuk membedakan antara tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan sengaja dan yang disebabkan oleh kelalaian.
Definisi Kelalaian dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, kelalaian terjadi ketika seseorang melakukan suatu perbuatan yang tanpa sengaja merugikan orang lain atau negara karena kurangnya kehati-hatian, ketelitian, atau kewaspadaan dalam bertindak, Berbeda dengan kesengajaan yang mencakup niat untuk melakukan tindak pidana, kelalaian lebih mengarah pada kegagalan seseorang dalam menjalankan kewajibannya dengan Prinsip kehati hatian dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Unsur Kesengajaan dan Unsur Kelalaian dalam UU Tipdikor
Pasal 2 UU Tipidkor Nomor 20 Tahun 2001
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal ini mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Unsur-unsur Pasal 2
1. Kesengajaan: Pelaku dengan sengaja melakukan tindakan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan negara.
2. Penyalahgunaan wewenang: Biasanya dilakukan oleh pejabat yang memiliki wewenang dan secara sengaja menyalahgunakan wewenang tersebut.
3. Merugikan negara: Tindakannya menyebabkan kerugian pada keuangan negara atau perekonomian negara.
4. Tujuan memperkaya diri atau orang lain: Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Baca juga: Dua Desa Terpencil di Aceh Timur Dibangun TNI
Pasal 3 UU Tipidkor Nomor 20 Tahun 2001
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Unsur Unsur Pasal 3
1. Kelalaian: Tindak pidana ini terjadi bukan karena kesengajaan, tetapi karena kelalaian atau ketidakhati-hatian dalam menjalankan kewajiban atau tanggung jawab.
2. Kerugian negara: Meskipun tidak ada niat jahat, kelalaian tetap dapat menyebabkan kerugian negara.
3. Kewajiban yang tidak dijalankan dengan hati-hati: Pelaku lalai dalam menjalankan tugas atau kewajibannya sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian.
Pasal 3 UU Tipikor memberikan dasar hukum bagi penuntutan atas kelalaian yang menyebabkan kerugian negara,. Pasal ini tidak hanya mencakup tindakan korupsi yang dilakukan dengan sengaja, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku yang Meskipun tidak ada niat jahat atau kesengajaan, kelalaian yang mengarah pada kerugian negara tetap bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Perbedaan dengan Pasal 2 UU Tipikor
Pasal 3 sering disamakan dengan Pasal 2 UU Tipikor, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar. Pasal 2 mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan kesengajaan untuk merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Sebaliknya, Pasal 3 lebih menekankan pada kelalaian, di mana seseorang yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara gagal memenuhi kewajiban atau tugasnya dengan hati-hati, meskipun tidak ada niat jahat
Pasal 3 UU Tipikor adalah aturan penting yang mengatur tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh kelalaian dalam pengelolaan keuangan negara.
Meskipun tidak melibatkan kesengajaan atau niat jahat, kelalaian ini dapat mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Oleh karena itu, pejabat atau individu yang terlibat dalam pengelolaan dana negara wajib menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab, untuk memastikan bahwa tidak terjadi kerugian negara yang disebabkan oleh kelalaian dalam pengelolaan tersebut.(****)