Bengkulu, KRsumsel.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah tertinggi pada 2025 atau 1446 Hijriah di wilayah tersebut sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp45 ribu perorang.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah 1446 Hijriah dilakukan antara Kantor Kemenag Kota Bengkulu, MUI, Disperindag, Ormas keagamaan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kota Bengkulu, serta sesuai dengan hasil survei harga kebutuhan pokok dilakukan di sejumlah pasar di wilayah tersebut.
“Berdasarkan rapat penetapan pasaran zakat fitrah di Kota Bengkulu paling tinggi yaitu Rp45 ribu atau 2,5 kilogram beras,”kata Kepala Bidang Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Bengkulu Rolly Irawan di Bengkulu, Rabu (5/3).
Penyaluran zakat fitrah tahun ini terbagi dalam tiga kategori yaitu Rp45 ribu, Rp40 ribu dan Rp35 ribu per orang. Ia menyebutkan, besaran zakat fitrah pada 1446 Hijriah yang mengalami kenaikan harga beras karena menyesuaikan dengan harga beras saat ini di pasaran.
Baca juga: Terlibat Tawuran, Dua Remaja Dipenjara
Ia mengatakan, masyarakat yang ingin menyerahkan zakat fitrah dalam bentuk beras, jumlah beras tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting.
Terkait dengan kategori pertama atau tertinggi untuk masyarakat yang konsumsi beras premium atau paten, kategori dua untuk masyarakat konsumsi beras medium, dan kategori ketiga untuk masyarakat yang konsumsi beras dolog.
Proses penyaluran zakat fitrah 1446 Hijriah dapat dilaksanakan sejak awal Ramadhan dan paling lamban sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Dengan ada tiga kategori penyaluran zakat fitrah katanya, masyarakat dapat memilih sesuai dengan kemampuan diri dan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai umat Islam.
Ia mengatakan, zakat fitrah dapat disalurkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid-masjid atau lembaga-lembaga yang telah ditunjuk.(net)