Lubuk Basung, KRsumsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam Sumatera Barat mengamankan ratusan petasan yang memiliki daya bunyi cukup keras dari pedagang di Lubuk Basung, Rabu (5/3).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung mengatakan, petasan dengan berbagai ukuran yang memiliki bunyi cukup keras diamankan ke Kantor Satpol PP Damkar Agam.
“Pedagang kita minta membuat surat pernyataan agar tidak menjual petasan,”katanya.
Ia mengatakan, razia ini merupakan agenda rutin selama Ramadhan 1446 Hijriah. Razia tersebut dengan sasaran petasan, warung makanan atau minuman yang buka pada siang hari.
Baca juga: Bupati dan Wabup Muba Perkuat Sinergi dengan Kejari
Namun Satpol PP tidak menemukan warung makanan dan minuman yang buka pada siang hari saat razia dilakukan di Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjuang Mutiara. “Kita melakukan razia sampai ke jorong dan pelosok di kecamatan,”katanya.
Ia menambahkan, razia yang dilakukan itu untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Agam dan surat edaran Bupati Agam, Nomor : 400/70/Kesra/II/2025, guna mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju dan berkelanjutan.
Setelah itu menindaklanjuti Perda No 1 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Apabila kita temukan pedagang makanan berjualan pada siang hari, maka akan kita proses sesuai aturan yang ada,”katanya.
Ia meminta dukungan masyarakat agar melaporkan adanya pedagang yang berjualan makanan pada siang hari dalam menjaga kekhusukan umat muslim melaksanakan ibadah puasa.(net)