OKU Timur, KRSumsel.com – Polres OKU Timur release ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana, di pimpin langsung Kapolres AKBP Kevin Leleury, S.I.K, M.Si, di dampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H, M.H, Kapolsek Cempaka Iptu Evredi Antoni Malau, S.H, di Media Center Mapolres OKU Timur Martapura, Senin (3/3/2025).
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury menerangkan penangkapan tersangka pelaku pembunuhan Daniel Asmara (30) warga Desa Minanga Tengah Semendawai Barat OKU Timur, berdasar Laporan Polisi Nomor LP-B/01/II/2025 SPKT Polres OKU Timur Polda Sumsel tanggal 8 Pebruari 2025, TKP di Desa Minanga Tengah Kec. Semendawai Barat OKU Timur, Korban meninggal dunia Agus Cik (56) Bin Bastoni, warga desa Minanga Tengah Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur.
Baca juga: Perkuat Sinergi, Muchendi-Supriyanto Keliling Sowan Forkopimda
Kronologi kejadian, pada hari Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 01.30 Wib di jembatan desa Minanga Tengah Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur, tersangka DA dibantu oleh temannya inisial MP status buron DPO melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Agus Cik.
Pelaku MP berperan membantu tersangka DA untuk mengajak korban ke luar rumah sampai tiba di TKP jembatan Minanga Tengah.
Setelah bertemu korban, tersangka DA langsung menyiramkan cuka para ke muka korban Agus Cik dan memukul kepala korban menggunakan kayu berkali-kali sehingga korban jatuh tersungkur dan kejang-kejang serta memukul dahi korban berulang-ulang sehingga korban terjatuh dari jembatan, tersangkapun langsung melarikan diri dari TKP.
Kemudian lanjut Kapolres, tersangka mengaku kesal sering di palak oleh korban Agus Cik serta sering ditekan oleh korban untuk mencari hutangan uang, namun uang yang dihutang tersangka diberikan kepada korban dan yang bayar uang hutangan tersebut adalah tersangka DA, sehingga tersangka harus membayar sendiri hutang tersebut sampai motor dan tanahnya terjual, karenanya emosi tersangka memuncak dan terjadilah peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
Tersangka DA, berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Cempaka bersama Polres OKU Timur di pimpin langsung oleh Kapolsek Cempaka Iptu Evredi Antoni Malau, S.H, Rabu (26/2/2025) sekira pukul 17.00 Wib, di Desa Simpang Limbur Kecamatan Pemenang Barat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Selanjutnya, setelah berhasil ditangkap tersangka mengakui perbuatannya dan semua barang bukti sudah dibawa ke Polres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka DA (30), terancam Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara, kemudian Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara, “terang Kapolres AKBP Kevin Leleury. (YRb)