Polisi Sita 27 Sepeda Motor Balap Liar di Lombok Tengah

oleh

Lombok Tengah, KRsumsel.com –  Kepolisian Resor Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita sebanyak 27 unit sepeda motor dalam operasi pembubaran aksi balap liar yang terjadi pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah di daerah setempat.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Suci Ramadhan,”kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat di Lombok Tengah, Selasa (4/3).

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli rutin guna mengantisipasi aksi balap liar yang kerap meresahkan warga, terutama di malam hari setelah waktu berbuka puasa hingga menjelang sahur.

“Kami melakukan penertiban terhadap aksi balap liar ini agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman. Selain membahayakan diri sendiri, aksi ini juga membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lainnya,”ujarnya.

Baca juga; Satreskoba Polrestabes Palembang Tangkap Kurir Narkoba di Kawasan Gandus

Kapolres menyampaikan dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil menyita 27 unit sepeda motor saat melakukan pembubaran balap liar. Kendaraan tersebut saat ini diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.

Ia menegaskan, pemilik kendaraan wajib melengkapi surat-surat serta membuat surat pernyataan agar dapat mengambil kembali kendaraan mereka.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak melakukan aksi balap liar yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan diri sendiri serta orang lain,”katanya.

“Kami juga akan terus meningkatkan patroli untuk memastikan situasi tetap kondusif selama bulan Ramadan,”tambahnya.

Polres Lombok Tengah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya aksi balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya.

“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi keamanan selama Ramadan dapat tetap kondusif dan terkendali,”katanya.(net)