Jambi, KRsumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan kebutuhan rumah tangga oleh oknum anggota DPRD Provinsi Jambi.
Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Taufik di Jambi, Minggu (2/3) mengatakan, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019—2024 telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ini baru peningkatan, belum menetapkan tersangka,”katanya. Taufik menjelaskan, pada periode Januari—September 2024, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi periode 2019—2024 beberapa kali melaksanakan perjalanan dinas, baik keluar provinsi maupun dalam provinsi yang mengikutsertakan beberapa staf dan tenaga ahli.
Pada saat pelaksanaan kegiatan kata dia, ada dugaan beberapa perjalanan dinas seharusnya Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi ikut dalam perjalanan dinas, justru yang pergi hanya staf dan tenaga ahlinya saja.
Baca juga: Pemkot Pariaman Dirikan Dua Pasar ‘Pabukoan’ Selama Ramadhan
Dalam penyusunan SPJ perjalanan dinas, untuk bukti pendukung untuk melengkapi SPJ menggunakan dokumen fiktif. Anggaran yang digunakan untuk perjalanan dinas periode tersebut berasal dari APBD Provinsi Jambi 2024, yang besarannya bervariasi tergantung pada daerah tujuan dan jumlah pelaku perjalanan dinas.
Selain perjalanan dinas, aparat juga mengungkap adanya dugaan lain untuk pengadaan makan minum rumah dinas periode Januari—Maret 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semua dokumen SPJ makan minum dibuat dan disusun oleh staf. Penyedia kebutuhan makan minum rumah dinas diarahkan kepada penyedia dengan menggunakan MbizMarket penyedia menerima fee sebesar 3 persen dari setiap transaksi.
“Pembuatan SPJ makan minum diduga direkayasa menggunakan bukti pendukung fiktif seperti foto kebutuhan pokok yang diambil dari mesin pencari Google,”katanya.
Anggaran yang telah diserap untuk pengadaan makan minum rumah dinas bersumber dari APBD Provinsi Jambi. Setiap pencairan anggaran makan minum lanjut dia, diserahkan secara tunai.
Pengungkapan lain pada kegiatan reses Februari 2024 di Kabupaten Merangin dan Sarolangun. Pada saat pelaksanaan reses yang seharusnya perlengkapan kegiatan seperti tenda, sound system, dan konsumsi disediakan dengan anggaran reses, tetapi disediakan oleh desa tempat acara reses dilaksanakan.
Untuk melengkapi SPJ reses, beberapa kepala desa diminta untuk menandatangani kuitansi kosong. Atas adanya kejadian tersebut berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kelebihan bayar dari ketiga kegiatan belanja tersebut sebesar Rp652,6 juta.
Perkara ini dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(net)