Pekanbaru, KRsumsel.com – Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau menutup sementara tempat hiburan malam sesuai surat edaran terkait pedoman aktivitas selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah yang dikeluarkan Wali Kota Agung Nugroho.
“Satu poin dalam surat edaran yakni tentang penyelenggaraan hiburan malam selama bulan Ramadhan. Seluruh hiburan malam di Kota Pekanbaru wajib ditutup selama bulan suci Ramadhan,”kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Sabtu (1/3).
Untuk itu lanjutnya, pengelola harus mengikuti kebijakan ini agar menjaga ketertiban selama bulan suci. Tempat hiburan yang harus tutup diantaranya karaoke, pub, klub malam, diskotik hingga billiar.
Baca juga: TNI dan Polri Terima 700 Maung MV3 untuk Operasional
Begitu juga tempat pijat kesehatan maupun refleksi ditutup selama bulan suci. Kemudian warung internet “game online” dan “play station” juga ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.
Zulfahmi menambahkan, pihaknya bakal melakukan pengawasan dengan instansi terkait selama bulan suci. Mereka menggelar patroli ke sejumlah tempat hiburan.
Pihaknya tidak dapat mengambil tindakan tegas ketika ada pelanggaran. Mereka bakal mengambil tindakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku
Sejumlah poin lainnya dalam surat edaran yakni restoran dan cafe harus menyesuaikan dengan surat edaran yang ada. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka pukul 06.00-16.00 WIB khusus melayani pesan antar. Lalu pada pukul 16.00-05.00 WIB dapat melayani makan di tempat dan pesan antar.
“Bagi usaha penjualan makanan ringan atau kue dapat dibuka selama bulan suci Ramadan. Mereka tidak melayani makan di tempat,”ujarnya.
Kemudian untuk restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi dan warung khusus non muslim dapat buka selama Ramadhan dengan ketentuan.
Mereka dapat mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru agar mendapatkan Spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim.(net)