Medan, KRsumsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara menyebut rapat paripurna penetapan dan pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Madina pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan Senin (3/3).
Ketua KPU Mandailing Natal Muhammad Ikhsan Matondang di Mandailing Natal mengatakan, jadwal tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan pengesahan hasil penetapan kepala daerah terpilih.
“Setelah dilakukan penetapan, KPU Mandailing Natal langsung menyerahkan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD Madina untuk selanjutnya dilakukan paripurna di DPRD,”ujar Ikhsan Matondang, Sabtu (1/3).
Ikhsan Matondang menjelaskan, penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Kamis (27/2) yang dihadiri sejumlah unsur Forkopimda setempat.
Pada kegiatan tersebut, KPU Mandailing Natal menetapkan pasangan nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution yang memperoleh 98.429 suara.
Baca juga: TNI dan Polri Terima 700 Maung MV3 untuk Operasional
Penetapan hasil Pilkada Mandailing Natal kata dia, didasari tiga hal yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
Lalu, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan Surat Ketua KPU RI Nomor: 387/PL.02.7-SD/06/2025 tentang prosedur penetapan calon terpilih pasca keputusan MK tanggal 24 Februari 2024.
“Berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 bahwa penetapan pasangan calon terpilih paling lama dilakukan selama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,”sebut dia.
Sementara, Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi mengatakan pihaknya akan mengusulkan hasil penetapan tersebut dengan pemangku kebijakan terkait.
“DPRD Mandailing Natal hanya memiliki domain untuk mengantar pengusulan bagaimana supaya segala proses agenda pelantikan berjalan sebagaimana mestinya,”ujar Edwin.(net)