Bandarlampung, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) dari di wilayah itu dengan mencegah penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
“Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Lampung jumlahnya mencapai 24.375 orang atau menjadi yang terbesar kelima di Indonesia,”ujar Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy berdasarkan keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat (28/2).
Ia mengatakan, dengan jumlah yang besar itu, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan pelayanan optimal dalam melindungi PMI, salah satunya pencegahan terhadap proses penempatan PMI secara nonprosedural.
“Perlindungan pekerja migran itu harus dilakukan dengan kerja sama berbagai pihak, sehingga pelaksanaan penempatan dapat sesuai dan kesejahteraan PMI terjamin,”katanya.
Baca juga: Sidak di Pasar Sekayu, Beberapa Komoditas Alami Kenaikan
Dia menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan perlindungan PMI dengan konsisten sejak sebelum bekerja yaitu selama masih menjadi calon pekerja migran, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
“Dalam pelaksanaan perlindungan PMI, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan pula Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ini komitmen kita untuk melindungi pekerja migran,”ucap dia.
Dia menjelaskan, perlindungan PMI untuk menjamin pemeliharaan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara, serta menjamin perlindungan hukum, ekonomi dan sosial PMI beserta keluarga, dan sekaligus pencegahan terhadap praktik pemberangkatan PMI nonprosedural.
“Jumlah PMI yang besar tentu akan menimbulkan permasalahan yang harus dihadapi seperti proses prapenempatan, penempatan dan purna penempatan yang semakin banyak. Sehingga perlu koordinasi antarlembaga dengan tujuan agar pelaksanaan penempatan bisa sesuai dengan harapan,”ujarnya.
Provinsi Lampung merupakan daerah pengirim PMI terbesar kelima di Indonesia. Pada 2024, jumlah PMI asal Lampung 24.375 orang terdiri atas 9.093 orang PMI formal dan 15.172 orang PMI informal.
Berdasarkan data BPS Lampung, jumlah angkatan kerja Provinsi Lampung pada Agustus 2024 adalah 4.996.750 orang, terdiri atas 4.787.590 orang bekerja dan 209.160 orang pengangguran.
Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Provinsi Lampung, berdasarkan hasil Sakernas per Agustus 2024 sebesar 4,19 persen, di mana sektor pertanian masih menjadi paling banyak menyerap tenaga kerja.(net)