Indralaya, KRsumsel.com – Seorang ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Polisi karena mengedarkan narkoba jenis Sabu.
IRT itu berinisial SW (49), warga Dusun II Desa Lubuk Keliat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
SW di tangkap Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Batu, Selasa 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah tersangka SW.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tanjung Batu memastikan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Baca juga: Tim SAR Cari Kru Kapal China Hilang di Perairan Pasangkayu
Polsek Tanjung Batu kemudian berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan penindakan.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram.
Selain itu, sebuah dompet emas warna coklat bertuliskan Apollo, satu lembar lakban warna coklat, serta satu plastik klip kosong.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka SW diduga sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji labfor terhadap barang bukti dan tes urine tersangka.
“Pengembangan kasus ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Ogan Ilir,” katanya.
Polres Oi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.(rul)