Curi Solar Dari Tangki Perusahaan, Riszki Diringkus Polsek Kertapati

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang mengamankan seorang pelaku pencurian minyak solar dari dalam mobil tangki kapasitas 16.000 liter milik PT Indra Angkola,tersangkanya yakni M Rizki Sobirin (29) warga Jalan Ki Merogan, Dusun VI, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Edi Sussanto menjelaskan, Peristiwa pencurian ini terjadi hari Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kantor PT Indra Angkola di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, dan pengakuan dari tersangka bahwa berawal tersangka M Rizki Sobirin bersama temannya inisial RN, DN, dan SD, berkumpul disebuah warung yang terletak berseberangan jalan didepan kantor PT Indra Angkola, Rabu (5/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Disinilah mereka berkumpul membicarakan masalah bahan bakar minyak, malamnya sekitar pukul 02.00 WIB saudara DN menyeberang jalan menuju kantor PT Indra Angkola dan bertemu dengan penjaga malam inisial JF,” jelas Angga.

Baca juga: Raa Cha Suki & BBQ Halal Hadir di Palembang Icon

Lanjut, Angga bahwa, namun tersangka M Rizki ini tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan. Tetapi, tak lama DN kembali menyebarang jalan menemui tersangka M Rizki.

“Saat itu DN ini berkata bawa dirigen kosong keseberang, kemudian RN dan SD membawa 6 buah dirigen kosong, sementara tersangka M Rizki membawa 1 buah kaleng cat dan 1 buah corong dan DN tidak membawa apa – apa,” beber Angga.

Lalu, empat orang ini menyebarang jalan sambil membawa dirigen kosong menuju ke mobil tangki isi solar kapasitas 16.000 liter.

“Tersangka M Rizki ini perannya yang membuka kotak pulp bottom loader dengan tangan kosong, dan mendekatkan kaleng cat untuk menampung minyak solar yang keluar melalui lossing. Setelah kaleng cat penuh minyak solar kemudian, DN menutup cran. Tersangka M Rizki kemudian mengisi minyak solar kedalam 6 dirigen atau 220 liter,” ujar Angga.

Masih kata Iptu Angga mengatakan, kemudian 6 dirigen berisi solar dibawa oleh RN dan SD kembali menyebarang jalan menuju warung BC untuk dijual.

“Ini sempat diketahui saksi Rosadi meminta minyak dikembalikan, namun tersangka hanya mengembalikan 4 dirigen saja dan 2 dirigen dijual ke warung BC,” ungkapnya.

Sambungnya, kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian minyak solar ke Polsek Kertapati. “Berdasarkan adanya laporan inilah Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka M Rizki dan lainnya sedang dicari keberadaannya, atas perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP,” tutup Angga.

Sementara itu, tersangka M Rizki saat dikonfirmasi langsung di Polsek Kertapati mengakui perbuatannya telah mencuri minyak solar.

“Terpaksa pak, karena faktor ekonomi. Baru pertama kali ini mencuri, dan hasil penjualan minyak saya mendapatkan bagian sebesar Rp100 ribu,” ucapnya.(Kiki)