SPBU di Cibubur Disidak Komisi XII DPR untuk Pastikan BBM Tak Dioplos

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Jajaran Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SPBU Pertamina di kawasan Cibubur perbatasan Jakarta dan Depok, Kamis (27/2).

Sidak dilakukan guna memastikan tidak ada pengoplosan BBM Pertalite dan Pertamax, di tengah polemik dugaan pengoplosan BBM yang mencuat dalam penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan bos PT Pertamina Patra Niaga.

“Kami ingin memastikan bahwa RON 92 dan RON 90 benar-benar sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Lemigas,”kata Bambang kepada wartawan di lokasi, Kamis (27/2).

Ketika tiba di lokasi, rombongan komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup dan investasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Hariyadi itu langsung menguji perbedaan BBM RON 90 dan RON 92. BBM tersebut pun dikucurkan ke dalam gelas tabung sampling.

Baca juga: Lapas Banyuasin Melaksanakan Razia Blok Hunian

Pengecekan itu pun dilakukan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang juga hadir di lokasi. Pertama-tama, mereka mengucurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) yang berwarna hijau.

Selanjutnya, mereka pun lantas mengambil sampel bahan bakar Pertamax (RON 92). Dua jenis BBM itu pun kemudian dikomparasikan dan tampak warnanya pun berbeda.

Dia menjelaskan, Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) setiap tahun secara berkala menguji secara acak terhadap produk BBM yang beredar di masyarakat. Dari hasil pengecekan menurut dia, bantahan Pertamina terhadap BBM oplosan pun terbukti.

“Dan Lemigas sendiri sudah mengakui bahwa mereka juga dalam setiap tahun itu dilakukan uji sampling. Bahkan standarnya begitu, standarnya sebelum produk itu didistribusikan ke masyarakat wajib diuji,”kata dia.

Walau begitu, dia pun tak menampik ada opini yang terbentuk di masyarakat terkait dugaan oplosan BBM tersebut. Setelah melihat secara fisik menurut dia, BBM di SPBU itu pun akan kembali diuji oleh pihak Lemigas.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.

“BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur,”kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (25/2) lalu.

Tindakan curang tersebut kata dia, bermula pada periode 2018—2023. Pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.(net)