Bengkulu, KRsumsel.com – Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Provinsi Bengkulu Bona Roy Simanungkalit menginformasikan, terhitung 1 Maret 2025, Imigrasi Bengkulu hanya menerbitkan 100 persen paspor elektronik.
“Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2024, Kantor Imigrasi diseluruh Indonesia sudah harus melayani penerbitan paspor elektronik bagi masyarakat pemohon, tetapi memang pelaksanaan dimulainya dibuat terjadwal, berbeda-beda di seluruh wilayah Indonesia,”kata Bona Roy di Bengkulu, Kamis (27/2).
Kantor Imigrasi Klas I Bengkulu kata dia, mendapatkan jadwal penerbitan paspor elektronik 100 persen yakni terhitung mulai 1 Maret 2025. Jadi, masyarakat pemohon paspor, nantinya akan mendapatkan paspor elektronik bukan lagi paspor biasa.
Baca juga: Dugaan Perzinahan, Suami Laporkan Istri ke Polisi
“Kami juga sudah sosialisasi kepada masyarakat, termasuk lewat media sosial kami. Jadi mulai 1 Maret itu, pilihan saat pemohon membuka laman m-paspor itu hanya paspor elektronik saja, tidak ada lagi pilihan paspor non-elektronik,”kata dia.
Bona menjelaskan, keputusan penggunaan paspor elektronik tersebut sebagai langkah pemerintah meningkatkan kepercayaan dunia terhadap dokumen perjalanan dari rakyat Indonesia yang akan ke luar negeri.
Dalam paspor elektronik kata dia, sudah tersimpan data dan dokumen pemegang paspor, termasuk sidik jari dan foto. Dokumen tersebut tersimpan dalam cip elektronik yang ada di paspor.
“Masyarakat sebagai pemegang paspor juga mendapatkan keuntungan, datanya lebih terpercaya, terhindar dari pemalsuan paspor, dan juga lebih cepat keluar masuk pintu keberangkatan atau kedatangan lewat ‘autogate’, tinggal di ‘tap atau scan’ selesai, tidak perlu dicap,”kata dia lagi.
Terkait pengurusan permohonan paspor lanjut Bona tidak ada yang berubah, semua dokumen yang dibutuhkan serta tahapan-tahapannya sama dengan pengurusan paspor sebelumnya.
“Hanya saja produk akhirnya yang berbeda kalau dulu ada paspor non elektronik, nanti terhitung 1 Maret 2025, hanya paspor elektronik saja yang akan diterima masyarakat pemohon. Paspor elektronik ini ada dua pilihan, yakni paspor dengan masa berlaku 5 tahun dengan biaya sesuai peraturan pemerintah Rp650 ribu dan 10 tahun dengan biaya Rp950 ribu,”ujarnya.(net)