Kelulusan Satu Peserta CPNS Dokter Dibatalkan Pemkab Natuna

oleh

Natuna, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.Kepulauan Riau membatalkan kelulusan satu orang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dokter pada seleksi pengadaan 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya dikonfirmasi di Natuna, Kamis (27/2) mengatakan, informasi pembatalan telah diumumkan melalui situs web BKPSDM Natuna.

Menurut pengumuman nomor: 800.1.2.2/182/BKPSDM/II/2025 di situs itu, satu CPNS yang mengundurkan diri. “Pembatalan dilakukan karena peserta mengundurkan diri. Yang mengundurkan diri ini merupakan seorang dokter (umum),”ucap dia.

Ia mengungkapkan, peserta CPNS memilih mengundurkan diri karena penempatan kerja yang ditentukan tidak sesuai dengan lokasi yang ia lamar.

“Yang bersangkutan melamar di Puskesmas Bunguran Selatan, namun karena kalah ranking, maka dioptimalisasi ke Puskesmas Midai,”ujar dia.

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Pangkalpinang Naik, Tembus Rp105.000 Perkilo

Ia menegaskan, keputusan peserta CPNS untuk mundur tidak dikenai sanksi, karena pengunduran diri dilakukan sebelum Nomor Induk Calon Pegawai Negeri Sipil (NIP) diterbitkan.

“Sanksi hanya berlaku jika CPNS mengundurkan diri setelah NIP keluar. Jika itu terjadi, NIP akan diblokir dan yang bersangkutan tidak dapat mendaftar CPNS selama dua tahun,”ujar dia.

Ia juga menyarankan agar CPNS lain yang merasa tidak siap bekerja di lokasi yang telah ditetapkan melalui optimalisasi segera mengundurkan diri sebelum NIP diterbitkan. Hal ini agar posisi yang kosong dapat diisi oleh peserta lain yang memenuhi syarat.

Namun dalam kasus Annisa, posisi tersebut akhirnya menjadi kosong karena tidak ada peserta lain yang memenuhi syarat untuk menggantikannya.

“Jika peserta mengundurkan diri sebelum NIP keluar, posisi tersebut bisa digantikan oleh peserta lain yang memenuhi syarat,”ucap dia.(net)