Ini Jam Kerja ASN Muba Selama Bulan Ramadan 2025

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Menyambut bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-800/2015/BKPSDM/2025 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa..

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. H. Apriyadi Mahmud, MSi, Kamis (27/2) mengungkapkan bahwa, ketentuan ini berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Sekda Muba menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk mendukung efektivitas kerja ASN selama Ramadan tanpa mengurangi produktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

1. **Instansi dengan 5 hari kerja:**

– **Senin – Kamis:** 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)

– **Jumat:** 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

2. **Instansi dengan 6 hari kerja:**

– **Senin – Kamis:** 08.00 – 14.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)

– **Jumat:** 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

– **Sabtu:** 08.00 – 12.00 WIB (Istirahat: 10.30 – 11.00 WIB)

Ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi pelayanan langsung kepada masyarakat dengan sistem sif, seperti tenaga kesehatan dan layanan darurat. Penyesuaian jam kerja bagi mereka akan diatur oleh masing-masing pimpinan instansi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Pantai Loang Baloq Jadi Lokasi Pemantauan Hilal Kemenag NTB

“Dengan adanya ketentuan ini, Pemerintah Kabupaten Muba berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta tetap menjaga semangat kerja dan pelayanan selama Ramadan. Mari kita sambut bulan Ramadhan ini dengan terus meningkatkan iman dan pelayanan yang terbaik,” ungkapnya.

Kebijakan Tambahan

Selama Ramadan, apel pagi/sore dan senam kesegaran jasmani ditiadakan. Setiap pimpinan unit kerja /Kepala Perangkat Daerah diminta untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan pengawasan terhadap pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Menjalankan kebijakan ini, Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan dukungannya.

Ia mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah bijak dalam menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan agar tetap produktif tanpa mengurangi kesempatan untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk sesuai dengan Surat Edaran yang telah ditetapkan.

“Kami menyambut baik kebijakan ini. Dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, diharapkan kinerja ASN, khususnya di lingkungan Dinkominfo Muba, tetap optimal sambil memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.(AS)