Edar Sabu ke Muba, IRT Asal Kabupaten Banyuasin ini Ditangkap Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RD (33) warga Kabupaten Banyuasin berakhir dibilik jeruji. Usai, bisnis narkoba yang dijajakannya di sebuah pondok yang berada di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tercium aparat kepolisian dan ia pun berhasil ditangkap.

Penangkapan terhadap IRT berinisial RD warga Kabupaten Banyuasin, yang merupakan pengedar narkoba ini turut dibenarkan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KRSumsel.

“Benar, seorang IRT warga Kabupaten Banyuasin berinisial RD (33) telah diamankan. RD berhasil kita tangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu pada, Senin (24/2) sekitar pukul 19:00 WIB di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, ‘ ungkap Zanzibar, Kamis (27/2).

Baca juga; Lapas Banyuasin Melaksanakan Razia Blok Hunian

Dijelaskan Zanzibar, sebelum penangkapan itu. Pihaknya mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

“Tidak menunggu lama atas informasi ini. Saya langsung memerintahkan Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam, ” kata Zanzibar.

Sambung Zanzibar, setelah didapat informasi yang akurat. Anggota di lapangan langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil diamankan pelaku RD.

“Tidak hanya mengamankan pelaku RD. Anggota dilapangan turut menemukan barang bukti milik RD berupa 9 paket sabu seberat 2,74 gram, 1 unit timbangan digital, 2 buah pirek kaca, 1 buah buku catatan, 1 unit HP dan uang tunai senilai Rp 2.800.000, -, ” terang Zanzibar.

Ditegaskan Zanzibar bahwa, barang bukti yang didapat diakui benar milik pelaku RD. Kini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Terhadap pelaku aku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, ” tutupnya.(AS)