Dugaan Perzinahan, Suami Laporkan Istri ke Polisi

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Seorang Suami laporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan istrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Mareda Gosta pada, Jl Warga Mayor Zen Lr Kavling Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni tersebut, melayangkan Laporan tersebut melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr Saipuddin Zahri SH MH & Rekan.

Kuasa Hukum Pelapor, Saipuddin Zahri SH MH, didampingi M. Daud Dahlan SH MH dan Jonson Nadapdap SH mengatakan kedatangan ke SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan dugaan perzinahan yang dilakukan istri klien kami beberapa waktu yang lalu.

“Jadi klien kami ini sedang menjalani masa tahanan di rutan, sehingga memberikan kuasa kepada kami untuk melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya,” Ujarnya.

Lebih jelas, Saipuddin mengatakan pihaknya melaporkan inisial IPP dan HTL atas dugaan perzinahan oleh keduanya yang terjadi Pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Total Belanja Harian MBG Lampung Rp191,59 Juta Hingga Januari

“Nah warga sekitar bersama ketua RT dan Bhabinkamtibmas Polsek Kalidoni melakukan penggerebekan di rumah klien kami, yang saat itu klien kami masih dalam kondisi di penjara,” Jelasnya.

Saat digrebek warga terlapor ini tidak mengaku telah memasukkan laki laki lain kedalam rumahnya, namun setelah diperiksa, warga menemukan terlapor HTL yang diduga pacar IPP sedang bersembunyi.

“Saat itu tidak mengaku, setelah terlapor HTL ditemukan, Istri klien kami berkelit mengaku laki laki tersebut masih family nya, ” Ujarnya.

Tapi Lanjut Saipuddin, setelah dikonfirmasi ke kliennya, ternyata kliennya tidak mengenali pria yang digrebek warga tengah berdua saja berada didalam rumah. “Klien kami tidak mengenali siapa laki laki itu, bukan kerabat klien kami ataupun istrinya (terlapor) jelasnya.

Sebab itu, klien nya merasa tidak terima atas perzinahan yang dilakukan istrinya dan melaporkan ke kantor Polisi. ” Ya harapan kami laporan ditindaklanjuti dan keduanya bisa diproses hukum, ” Tegasnya.

Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengatakan Laporan sudah diterima petugas dan akan diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.(Kiki)