KRSUMSEL.COM, Muba – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu, sebanyak 39 paket seberat 9,06 gram dari tangan seorang pria berinisial HE (50) di wilayah Kecamatan Keluang.
“Benar, seorang pengedar narkoba berinisial HE (50) berhasil kita tangkap di pondok dalam wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang pada, Senin (24/2) sekitar pukul 19:15 WIB, ” Demikian dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KRSumsel, Kamis (27/2).
Baca juga: Kenzo Live Rajawali Palembang Gelar Closing Party Hadirkan Dua Talent
Sambung Zanzibar, dari tangan pelaku HE yang merupakan warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan itu. Pihaknya berhasil menemukan barang bukti milik pelaku berupa 39 paket sabu seberat 9,06 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit HP.
“Ya, barang bukti yang kita dapat diakui benar milik pelaku HE, ” paparnya.
Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tandasnya.(AS)