Satres Narkoba Polres Banyuasin Amankan Salah Seorang Residivis Narkoba

oleh

BANYUASIN, KRSumsel.com – Satres Narkoba Polres Banyuasin pada Jum’at (21/2) pukul 21.30 WIB, telah mengamankan salah seorang pelaku Bandar Narkotika jenis Shabu – Shabu di Jalan Perintis Kelurahan Suka Moro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamuddin SH, mengatakan, pelaku tersebut diketahui berinisial RI seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Kelurahan Suka Moro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku ini telah menjadi Target Operasi (TO) Pekat Musi dan pelaku merupakan seorang residivis dan sudah 10 tahun menjadi pengedar Narkotika jenis Shabu – Shabu, dan sudah tiga kali ditangkap,” terang Kasat Narkoba AKP Najamuddin, kepada wartawan, Rabu (26/02/2025).

Saat diamankan petugas lanjut Kasat, dari tangan pelaku didapati barang bukti (BB) berupa 5 paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 72,48 gram, 1 Bal Plastik klip, 1 Unit timbangan digital, 1 Buah tas slempang, 1 Buah Karung, 1 om Unit Handphone.

Kata AKP Najamuddin, pelaku telah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum, memperjual belikan, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu, beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Amanda Manopo Menarik Perhatian Usai Pakai Jam di Jari

“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang telah disita dari tangan pelaku berupa 5 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 72,48 gram, 1 Bal Plastik klip, 1 Unit timbangan digital, 1 Buah tas slempang, 1 Buah Karung, dan 1 Unit Handphone,” timpalnya menambahkan.

AKP Najamuddin menyebut, saat ini Polres Banyuasin berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Langkah nyata yang dilakukan adalah melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu lanjut AKP Najamuddin, juga menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.”Kami dari Polres Banyuasin berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin,” tegasnya.

“Masyarakat jangan coba-coba memakai narkoba, karena tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat, bangsa dan negara akan kami tegakkan untuk terus memerangi peredaran Narkotika sampai tuntas,” sambungnya.

Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia sebagai salah satu senjata untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Oleh karena itu, kejahatan tersebut harus diberantas dengan penanganan secara intensif.

“Wilayah Kabupaten Banyuasin kondisi geografisnya sangat terbuka, ini bisa digunakan oleh sindikat Narkoba untuk masuk, jadi kita memiliki tugas untuk mencegah dan juga menangkap para pengedarnya,” ujarnya.(Yan)