Buron 5 Tahun, Pelaku Rudapaksa Anak Akhirnya Dibekuk Unit PPA Polres Muba

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Meski sempat menjadi buronan selama 5 tahun. Akhirnya pelarian pria berinisial SE (58) yang merupakan pelaku rudapaksa anak dibawah umur terhenti. Usai dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto melalui Kanit PPA Iptu Joni Jamaris membenarkan penangkapan terhadap pelaku rudapaksa anak dibawah umur tersebut.

“Benar, pelaku rudapaksa anak berinisial SE (58) telah diamankan. SE ditangkap saat ia berada di rumah kerabatnya di Desa Sialang Agung, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba pada, Selasa (25/2) sekitar pukul 15:00 WIB. Sebelum tertangkap, SE sendiri sempat buron hampir 5 tahun lamanya, ” Ujar Joni kepada kantor berita KRSumsel, Rabu (26/2).

Diceritakan Joni bahwa, aksi bejat itu dilakukan pelaku SE terhadap korban berinisial AM (7) warga di Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba. Dimana, kejadian menyetubuhi itu dilakukan pelaku kepada korban pada, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 12:30 WIB.

Baca juga: Amanda Manopo Menarik Perhatian Usai Pakai Jam di Jari

Sambung Joni, saat itu korban yang masih duduk di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Plakat Tinggi hendak pulang ke rumah usai belajar di sekolah. Saat di jalan, korban bertemu dengan pelaku. Pelaku pun memanggil korban dan mengajak kedalam kebun karet.

“Di kebun karet itulah. Pelaku pun melancarkan aksi bejatnya, diawali dengan merayu korban. Hingga akhirnya menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku memberi uang senilai Rp 2.000,- ke korban, ” jelas Joni.

Lebih lanjut diungkapkan Joni bahwa, tidak hanya satu kali. Namun, berselang beberapa hari setelah menyetubuhi itu. Pelaku pun melancarkan aksi yang sama kepada korban. Serta korban diberi uang senilai Rp 3.000, -.

“Atas ulah pelaku. Korban pun menceritakan kejadian yang di alaminya ke ibu nya. Tidak terima atas perlakuan dari pelaku. Ibu korban pun melapor ke Polres Muba pada, Rabu (13/11/2019), ” terang Joni.

Ditegaskan Joni, dari laporan ini lah dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya, pihaknya bergerak untuk menangkap pelaku.

“Ya, meski pelaku sempat kabur selama 5 tahun. Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap, ” kata Joni.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolres Muba.

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” tandasnya.

Sementara itu, pelaku SE mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.

“Ya Pak, memang aku setubuhi sebanyak 2 kali. Perbuatan ini aku lakukan karena istri lagi jauh dan aku khilaf, ” ujarnya singkat.(Andi Slegar/UKW Muda)