Lubuk Sikaping, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif setelah putusan sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro di Lubuk Sikaping, Selasa (25/2) mengatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap potensi-potensi konflik antartim sukses di daerah setempat.
“Alhamdulillah sampai saat ini terpantau kondusif,”katanya. Meskipun demikian kata dia, pihaknya akan terus dilakukan pemantauan, patroli sekitar kantor-kantor lembaga pemerintah serta partai politik.
“Khususnya kantor bupati, KPU, Bawaslu dan lembaga pemerintah terkait lainnya kami tingkatkan pengamanan. Kemudian kantor partai politik, sebagai antisipasi adanya tindakan-tindakan anarkis,”katanya. Pihaknya dari kepolisian mengimbau agar masyarakat dapat menerima apapun keputusan dari MK.
“Semua keputusan itu tentu untuk Pasaman yang lebih baik lagi. Sehingga kita semua masyarakat Pasaman bisa dapat menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari seperti biasanya. Mari sama-sama kita semua untuk mendukung Pasaman damai, aman, nyaman dan sejahtera,”ujarnya.
Baca juga: Keripik Cumi UMKM Bangka Tembus Pasar Tiga Negara
Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Mara Ondak-Desrizal mengucap rasa syukur usai gugatan sengketa Pilkada Pasaman dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Maraondak dalam pesan tertulis yang diterima mengatakan, putusan MK ini menjadi peluang untuk merebut kemenangan yang tertunda.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman bahwa perjuangan kita untuk keadilan telah dikabulkan oleh Allah SWT dan telah dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK),”katanya.
Mara Ondak menyampaikan, proses pemungutan suara ulang di Pasaman akan dilakukan paling lama 60 hari sejak hari ini.
“Untuk itu, kami Maraondak-Desrizal dengan ini mengajak semua tim dan simpatisan kami serta masyarakat Pasaman memberikan kesempatan kepada kita untuk berjuang kembali menjemput kemenangan yang tertunda,”tambahnya.
Ia mengimbau dan mengajak serta meyakinkan seluruh masyarakat Pasaman bahwa sejatinya proses demokrasi pemilihan serentak kepala daerah adalah momentum demokrasi 5 tahunan untuk menghasilkan pimpinan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa melabrak aturan apalagi melanggar konstitusi yang sah untuk meraih kekuasaan semata.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Sabar AS-Sukardi sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wujud demokrasi yang berintegritas.
Pada Senin (24/2) MK mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga beralasan untuk didiskualifikasi.
MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit.
Karena hanya Anggit yang didiskualifikasi, calon bupati pendampingnya atas nama Welly Suhery tetap berhak ikut PSU. Terkait pengganti Anggit, MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut, yakni nomor urut 1.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program sebelum PSU dilaksanakan.(net)