KRSUMSEL.COM, Muba – Karena tergiur dengan mendapatkan uang yang cepat dan banyak. Membuat HT (27) warga Dusun III, Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, ia pun harus mendekam dibilik jeruji, usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Lais.
“Benar tersangka HT telah kita tangkap pada, Jumat (21/2) yang lalu, ” terang Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi kepada awak media, Selasa (25/2).
Dikatakan Kemas bahwa, penangkapan terhadap tersangka. Berawal dari informasi masyarakat, dimana tersangkap kerap melakukan transaksi mencurigakan.
Baca juga: Polres Pagaralam Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ini Barang Buktinya
Sambungnya, dari informasi yang didapat. Dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lais Ipda Zulpikri bersama personil untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Alhasil dari penyelidikan tersebut. Anggota berhasil mengamankan tersangka. Serta didapat barang bukti sebanya 15 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,93 gram, 1 buah plastik klip bening, Uang tunai sebesar Rp.320.000,- , 1 unit timbangan digital, 1 buah skop plastik, 1 buah tas selendang warna biru, 1 unit handphone REALME NOTE 50, ” paparnya.
Ditegaskan Kemas, dihadapan penyidik. Tersangka mengaku baru 1 bulan mengedarkan sabu.
“Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lais. Selanjutnya kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba, ” bebernya.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ” pungkasnya.(AS)