Nagan Raya, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh resmi menetapkan tradisi Meugang pada Kamis 27 Februari mendatang menjelang tibanya bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
“Penetapan tradisi Meugang ini diharapkan dapat meningkatkan kearifan lokal masyarakat Aceh dan meningkatkan silaturahmi sesama masyarakat,”kata Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang di Nagan Raya, Selasa (25/2).
Raja Sayang mengatakan, penetapan tradisi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban di masyarakat dan adanya keseragaman dalam pelaksanaan tradisi Meugang.
Seperti diketahui, tradisi Meugang di Provinsi Aceh merupakan tradisi pembelian daging segar yang telah berlangsung lama, dan hanya dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun.
Baca juga: PAN Hormati Putusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang
Tradisi Meugang untuk menyembelih dan membeli daging segar berlangsung pada menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta menjelang Hari Raya Idul Adha setiap tahunnya.
Dalam tradisi masyarakat Aceh, setiap tradisi Meugang harus membeli daging untuk dikonsumsi bersama anggota keluarga, orangtua, kerabat. maupun sanak saudara.
Wabup Raja Sayang mengatakan, mengenai lokasi penjualan daging di hari Meugang di setiap kecamatan di Nagan Raya, diharapkan dilaksanakan di lokasi yang aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu-lintas.
“Tentunya tradisi ini dipusatkan pada titik yang sudah disepakati pada kecamatan masing-masing,”kata Raja Sayang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya juga meminta kepada pedagang agar setiap ternak yang disembelih dan dijual pada tradisi Meugang harus dalam sehat dan bebas dari penyakit menular.
“Ternak yang dijual ke masyarakat harus dibuktikan dengan surat kesehatan ternak yang diterbitkan oleh Petugas Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya,”katanya.(net)